A Tinjauan Umum Mengenai Hak Cipta. 1. Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Arti kata mengumumkan sesuai dengan PengertianHak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. ContohKasus Pelanggaran Hak Cipta.docx. Handika Arisdianto (14810134045) Hukum Bisnis Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang TERHADAPHAK CIPTA LAGU DAN MUSIK DI MEDIA INTERNET (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/.Sus/2009). Program Studi Ilmu perundang-udangan, literatur, pendapat ahli, makalah-makalah. Dalam studi kepustakaan, penulis menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/.Sus/2009 bahwa apabila terjadi perselisihan hak cipta makalahhak cipta disusun oleh: elfryda prahandini e1a014281 kelas c fakultas hukum universitas jenderal soedirman 2016 f bab i pendahuluan a. latar Makalahetika profesi hak cipta dan regulasinya Kata pengantar. Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan nikmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembimbing mata kuliah etika profesi. ciptamusik atau lagu. Penelitian tentang perlindungan Hak Cipta di bidang musik atau lagu menjadi penting, setidak-tidaknya karena empat alasan. Perlama, kerugian akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia terutama akibat pelanggaran Hak Cipta cukup besar'. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI No. Konsekuensihukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah: 1. Hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya. 2. Pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya ataumemberikan hak cetak kepada penerbit tertentu. 3. Peraturantentang Hak Cipta telah berkembang dan popular dikarenakan telah banyak orang yang menciptakan berbagai karya antara lain, lagu, seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan sebagainya, sehingga peraturan tentang Hak Cipta sangat dibutuhkan. Terutama di dunia yang modern ini, teknologi telah berkembang pesat terutama internet, setiap orang dapat mengakses segala KumpulanSoal Penalaran Analitis Cpns Pdf. Browse By Category 6XDg.