PENERBITAN IZIN USAHA RUMAH POTONG HEWAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jalan Kyai Mawardi No. 1 Sukoharjo Telepon (0271) 590244, 593068 Website: dpmptsp.sukoharjokab.go.id , Email: dpmptsp@sukoharjokab.go.id SURAT IZIN USAHA RUMAH POTONG HEWAN
Untuk usaha obat hewan untuk depo/petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota. Sebagai contoh persyaratan Izin Usaha Petshop di Jakarta dapat dilihat di laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/KPTS.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas. Syarat Administrasi. Mengajukan surat permohonan dengan meterai cukup yang disertai dengan data: Jenis ternak yang dipotong. Lokasi RPH. Luas tanah dan luas bangunan. Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus
Izin Rumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas. No. Kode. Keterangan. 1. surat_permohonan. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP. 2.
Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan Dan Atau Penjualan Hewan No. SK : Persyaratan 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000,-; 2. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa ( jika bukan pemohon langsung) 3. Pas photo 4 x 6 cm berwarna ( 3 Lembar ) 4. Foto copy KTP pemohon 5. Denah Lokasi dan Koordinat Tempat usaha 6. Foto copy NPWP dan
Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan 18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong.
IwIA.